Update Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Polisi Akan Olah TKP ke Hotel di Medan

- 9 Januari 2021, 07:46 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel selesai menjalani pemeriksaan pertama sebagia tersangka di Polda Metro Jaya pada Sabtu 8 Januari 2021: Polda Metro Jaya berencana melakukan olah TKP untuk mendalami kasus video syur di Kota Medan.
Gisella Anastasia alias Gisel selesai menjalani pemeriksaan pertama sebagia tersangka di Polda Metro Jaya pada Sabtu 8 Januari 2021: Polda Metro Jaya berencana melakukan olah TKP untuk mendalami kasus video syur di Kota Medan. /PMJ News

PR BOGOR -Penyidik Polda Metro Jaya nantinya akan berencana untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuatan video syur Gisella Anastasia (GA) dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD) di Medan, Sumatera Utara.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana dan ada juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip PRBogor.com dari Antara.

Kemudian Yusri Yunus juga menerengkan bahwa nantinya pihak penyedik akan melimpahkan berkas-berkas kepada Kejaksaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Sabtu, 9 Januari 2021: dari Keuangan hingga Asmara

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," kata Yusri Yunus.

Pada Jumat 8 Januari 2021, Gisel juga telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Sebelumnya, pada panggilan pertama, Gisel sempat mangkir karena alasan pribadi.

Dalam pemeriksaannya, Gisel diberikan sebanyak 49 pertanyaan oleh penyidik dengan waktu pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Baca Juga: Gisel Tak Ditahan Selama Proses Penyelidikan, 2 Hal Ini Jadi Pertimbangan Polda Metro Jaya

Hasil pemeriksaan tersebut memutusakan bahwa Gisel tidak akan ditahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x