Alasan Lengkap Polda Metro Jaya 'Ampuni' Selebgram Abdul Kadir yang Terciduk Pakai Narkoba

2 Februari 2021, 13:16 WIB
Selebgram Abdul Kadir /Instagram.com/@d_kadoor

PR BOGOR - Selebgram Abdul Kadir saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Abdul Kadir ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba di satu kamar Hotel dikawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Namun, setelah dilakukan penangkapan dan penahanan, Abdul Kadir kabarnya bisa dibebaskan dengan catatan menjalai rehabilitasi.

Baca Juga: 5 Fakta Selebgram Syiva Angel yang Ditangkap Polisi, Mulai dari YouTuber Gaming hingga Jadi Pecandu Narkoba

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, selebgram Abdul Kadir (AK) dan rekannya F kemungkinan menjalani rehabilitasi.

Polisi berasalan memberi "ampun", lantaran Abdu Kadir mengaku baru sekali menggunakan narkoba.

Baca Juga: Ini Isi Telegram Kapolri di saat Situasi Pandemi Covid-19 yang Tak Kunjung Usai

Disebabkan pelaku baru sekali mengonsumsi sabu dan barang bukti tidak menguatkan, maka Abdul Kadir bisa menjalani rehabilitasi.

Diketahui, Abdul Kadri dan rekannya diamankan pihak kepolisian di satu kamar Hotel dikawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Keduanya ditangkap saat menggunakan narkoba.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Selasa 2 Februari 2021: Ada NET, GTV, dan tvOne

"Nanti akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan, proses kasus tetap berjalan," jelas Kombes Pol. Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021.

"Untuk kedua pelaku ini kita kenakan di Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," sambungnya.

Kombes Pol. Yusri, mengatakan dari pemeriksaan kedua pelaku, keduanya mengaku mengonsumsi narkoba jenis baru.

Kepada polisi, kedunay menggunakan barang haram tersebut dengan alasan penasaran ingin mencoba.

"Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Tim Narkotika Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapaun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun, kita akan tindak tegas," pungkasnya.***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler