Sehingga target pendapatan negara direvisi karena menampung perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha sampai Desember 2020.
Baca Juga: Hari Ini Tambahan Kasus Covid-19 di Jawa Barat Capai 962 Lampaui Jatim, Begini Respon Ridwan Kamil
Insentif perpajakan tersebut di antaranya berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 dan PPN impor alat kesehatan, serta percepatan restitusi PPN.
“Hal ini karena adanya penurunan penerimaan negara yang diperkirakan 10 persen dan berbagai insentif yang kita berikan,” ujarnya.***(Rian Firmansyah/PRFM News/PRMN)