5 Alasan Mengapa Warga Jabar Tidak Menerima Bansos Covid-19 Provinsi

- 5 Juli 2021, 14:47 WIB
Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil membawa paket bansos Covid-19: Bantuan sosial Covid-19 diberikan oleh pemerintah Provinsi pada kelompok masyarakat tertentu. Jika tidak kebagian, maka berikut 5 alasannya.
Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil membawa paket bansos Covid-19: Bantuan sosial Covid-19 diberikan oleh pemerintah Provinsi pada kelompok masyarakat tertentu. Jika tidak kebagian, maka berikut 5 alasannya. /Humas Pemprov Jabar

PR BOGOR - Seperti diketahui bahwa Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), akan diberikan kepada keluarga (bukan individu), yang mengalami kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Namun, Bansos Covid-19 ini, kerap menjadi polemik di masyarakat. Terutama bagi Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS), yang tak mendapatkan Bansos, karena pendaftarannya ditolak.

Sehingga warga atau KRTS, melakukan protes, kepada pihak-pihak terkait pembagian Bansos.

Baca Juga: RM BTS Pernah Langgar Aturan Ini saat Konser di Arab Saudi, Bikin ARMY Heboh pada Masanya! Masih Ingat?

Mulai dari tim pendata di RT dan RW, sampai kepada pihak pemerintahan desa atau kelurahan.

Untuk mengetahui mengapa data warga sebagai penerima Bansos Provinsi Jabar, ditolak?

Berikut penjelasannya, yang dirangkum bogor.pikiran-rakyat.com, dari laman bansos pikobar, pada Senin, 5 Juli 2021, terdapat 5 kelompok alasan umum, yaitu:

Baca Juga: Pesawat Militer Milik Filipina Jatuh, Nyawa 47 Orang Melayang Seketika

1. Tidak memenuhi kriteria administrasi, misalnya karena Kartu Keluarga (KK) duplikat. Apabila NIK berbeda namun memiliki nomor KK sama, maka salah satu nama penerima akan dihapus.

2. Dianggap tidak layak menerima Bansos Provinsi berdasarkan penilaian Pemerintah, mulai dari tingkat RT dan RW sampai pemerintah desa/kelurahan.

Apabila pekerjaan Kepala keluarga tidak sesuai yang disebutkan, dianggap tidak layak untuk menerima Bansos provinsi.

Baca Juga: Kasus Lurah Pancoran Mas Gelar Hajatan di Tengah PPKM Darurat Diserahkan ke Polres Metro Depok

3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada bantuan lain. Seperti telah menerima bantuan PKH, BPNT, BPNT, BLT Kemensos, Bantuan Presiden, Banprov DTKS, Bantuan Kab/Kota dan penerima Dana Desa.

4. Terjadi kesalahan pada proses input data. Salah satunya saat menggunakan fitur import data atau karena faktor lain.

Sehingga kode wilayah terhapus dan menyebabkan data sulit diidentifikasi validitasnya.

Baca Juga: 20 Variety Show Korea Paling Populer Saat Ini, dari Love Call Center hingga Immortal Songs

5. Berpotensi atau telah mengalami kegagalan salur. Karena penulisan alamat yang tidak lengkap. Sehingga tidak layak kirim menurut standar PT Pos Indonesia.

Kemudian terdapat laporan dari masyarakat bahwa pendaftar telah pindah atau meninggal. Sehingga tidak dapat menerima bantuan sosial.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: pikobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah