1. Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa: Bukti Pemesanan Penukaran, KTP aslim dan ang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Dalam hal pemesan tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Filter Rokok Mengandung Protein Darah Babi?
Sebagaimana dilaporkan Antara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo mengatakan masyarakat bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu atau yang dikenal dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI untuk kebutuhan Lebaran 2021.
"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecaran baru UPK Rp75 ribu hingga 100 lembar dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/," kata dia.
Ia menjelaskan UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.***