Cara Dapat Uang Rp75.000 UPK 75 Tahun RI Melalui Laman pintar.bi.go.id

- 19 April 2021, 16:19 WIB
Cara menukarkan uang Rp75.000 UPK 75 Tahun RI melalui laman PINTAR. Masyarakat bisa menukarkan maksimal 100 lembar sehari.
Cara menukarkan uang Rp75.000 UPK 75 Tahun RI melalui laman PINTAR. Masyarakat bisa menukarkan maksimal 100 lembar sehari. /Oky Lukmansyah/ ANTARA FOTO

PR BOGOR - Cara mendapatkan uang pecahan Rp75.000 UPK 75 Tahun RI melalui laman PINTAR.

Saat ini Bank Indonesia (BI) memberikan akses bebas bagi masyarakat untuk menukarkan uang menjadi pecahan Rp75.000 UPK 75 Tahun RI.

Setiap orang yang sudah mendaftarkan diri untuk melakukan penukaran melalui laman PINTAR, bisa mendapatkan uang pecahan Rp75.000 UPK 75 Tahun RI maksimal 100 lembar.

Baca Juga: Pemkot Bogor Nonaktifkan Rumah Sakit Lapangan, Bima Arya Beberkan Alasannya

Tapi, tidak usah khawatir, jika 100 lembar dirasa kurang, maka masyarakat bisa kembali melakukan penukaran keesokan harinya dengan jumlah maksimal penukaran yang sama.

Cara mendapatkan uang Rp75.000 UPK 75 Tahun RI

1. Login ke https://pintar.bi.go.id/
2. Pilih Provinsi
3. Pilih lokasi penukaran, lokasi penukaran terbatas pada Bank yang ditunjuk oleh pihak BI
4. Pilih tanggal penukaran
5. Klik pesan
6. Anda akan mendapatkan bukti pemesanan penukaran

Baca Juga: Yuk! Kenali 6 Karakter Positif bagi Zodiak Aquarius, Pribadi yang Unik Sulit Ditebak

Jika telah melakukan pemesanan, maka Anda harus datang ke Bank yang telah ditentukan sesuai dengan lokasi dan tanggal yang telah dipilih sebelumnya.

Cara menukarkan uang Rp75.000 UPK 75 Tahun RI di Bank

1. Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa: Bukti Pemesanan Penukaran, KTP aslim dan ang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Dalam hal pemesan tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Filter Rokok Mengandung Protein Darah Babi?

Sebagaimana dilaporkan Antara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo mengatakan masyarakat bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu atau yang dikenal dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI untuk kebutuhan Lebaran 2021.

"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecaran baru UPK Rp75 ribu hingga 100 lembar dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/," kata dia.

Ia menjelaskan UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah