Jangan Khawatir! Cek Data DTKS untuk Penerima Bansos PKH dari Kemensos Rp3 Juta

- 24 Januari 2021, 14:13 WIB
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. /Hasbi NR/Literasi News



PR BOGOR – Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyerahkan bantuan sosial atau bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos untuk PKH ini telah dicairkan pihak Kemensos sejak tanggal 4 Januari 2021.

Siapa saja yang akan menerima bansos PKH, adalah mereka yang namanya telah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Tata Cara Mengecek NIK KTP di E-Form BRI, Klik eform.bri.co.id lalu Ikuti Petunjuknya Sampai Selesai

Selain itu penerima memiliki komponen persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Kemensos memberikan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu melalui bansos PKH yang besarannya mencapai hingga Rp3 juta per anggota keluarga.

Tujuan pemberian bansos PKH sendiri sebagaimana dijelaskan oleh Kemensos adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cairkan Dana Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Pemilik KIS Segera Lakukan Langkah Ini

1. Bansos PKH diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

2. Bansos PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu.

3. Bansos PKH diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Yuk Intip Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 14: Raja Cheoljong Mulai Berontak

4. Bansos PKH diharapkan dapat mengurangi kemiskinan.

5. Bansos PKH sebagai inklusi keuangan.

Tata cara untuk mengecek NIK pada KTP di E-Form BRI

Informasi lainnya adalah tentang syarat dan tata cara untuk mengecek NIK pada KTP di E-Form Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebagai informasi, berikut juga dicantumkan link dan jadwal Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta.

Dalam proses penyaluran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membatasi hingga 31 Januari 2021.

Program BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan melalui bank Himbara (salah satunya bank BRI) ini, ditujukan kepada 20 juta pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x