WAJIB TAHU! Kemenhub Buka Lagi Mudik Gratis Lebaran 2024 untuk 8.000 Pemudik, Begini Syaratnya

29 Februari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi bus untuk mudik gratis Lebaran 2024 dari Kementerian Perhubungan. /Foto: Instagram @ikhwanr_46/

PEMBRITA BOGORTradisi mudik saat bulan Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri menjadi momen dinantikan oleh ribuan orang di Indonesia setiap tahunnya. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjadi salah satu lembaga yang konsisten menyediakan layanan mudik gratis, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Menyimak pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tradisi mudik gratis biasanya dimulai 45 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Di samping itu, layanan mudik gratis untuk tahun 2024 akan segera dibuka. Melalui berbagai moda transportasi seperti bus, kapal laut, dan kereta api, Kemenhub memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman dengan nyaman dan aman.

Untuk dapat mendaftar, calon peserta harus memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratannya? Simak ulasannya di bawah ini.

Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 Pakai Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut

Ilustrasi mudik gratis Lebaran 2024 pakai kapal laut. /Foto: Antara/Didik Suhartono

Langkah pertama adalah menyertakan dokumen identitas resmi yang masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pendaftaran.

Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan mudik untuk menghindari kebingungan dan memastikan kelancaran proses.

Setelah pendaftaran, peserta diberi waktu tujuh hari untuk melakukan registrasi ulang di posko yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Hal ini penting untuk memastikan data peserta valid dan menghindari penyalahgunaan kuota.

Peserta juga diharapkan hadir paling lambat satu jam sebelum waktu keberangkatan untuk memastikan semua persiapan telah dilakukan dengan baik.

Bagi peserta yang menggunakan transportasi kereta api, vaksin booster menjadi syarat wajib.

Selain itu, setiap peserta harus memiliki KTP, KK, dan SIM C, dengan kendaraan bermotor memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Peserta yang hanya mendaftar sepeda motor harus menyerahkan bukti pilihan moda transportasi mudik lainnya, misalnya memilih bus, kapal laut, atau kereta api.

Sementara itu, bagi peserta yang memilih kapal laut, dokumen identitas seperti KTP dan SIM C menjadi syarat utama.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar di Lebaran 2024? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

Peserta juga harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan motor.

Penyelenggaraan mudik gratis oleh Kemenhub bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kuota 80.000 orang, bertujuan untuk memfasilitasi pemudik dalam merayakan Idul Fitri dengan keluarga di kampung halaman dengan jumlah kuota yang meningkat dari tahun sebelumnya.

Dengan persyaratan yang jelas, diharapkan proses mudik gratis tahun 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan pengalaman yang nyaman bagi para pemudik.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler