CATAT! Begini Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Pakai Kereta Api, Sepeda Motor, Bus, dan Kapal Laut

27 Februari 2024, 10:00 WIB
Peserta mudik gratis. /Foto: Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

PEMBRITA BOGORSebentar lagi, pendaftaran untuk mudik gratis akan segera dibuka dalam waktu dekat menjelang Lebaran 2024.

Meski tanggal resmi pendaftaran belum diumumkan oleh pemerintah, tetapi tradisi mudik gratis diprediksi akan tetap berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu lembaga yang dikenal menyelenggarakan mudik gratis adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang biasanya membuka kesempatan mudik gratis sekitar 45 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ratusan Ribu Tiket Kereta Api Lebaran 2024 hingga H+7 Mulai Tersedia Hari Ini, Sudah Siap Mudik?

Mudik gratis yang disediakan oleh Kemenhub mencakup berbagai moda transportasi, mulai dari bus, kapal laut, hingga kereta api.

Hal ini memberikan opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar.

Bahkan, bagi para pemilik sepeda motor, mereka juga diberikan kesempatan untuk menitipkan kendaraan mereka di kapal atau kereta api.

Baca Juga: Langsung Serbu! Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap dan Cara Memesan Tiket KA

Namun, untuk bisa ikut serta dalam program mudik gratis ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta. Apa saja? Berikut penjelasannya.

Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024

Mudik gratis Lebaran 2024 Kemenhub salah satunya melalui moda transportasi kereta api. /Foto: Instagram @kai121

Syarat mudik gratis Lebaran 2024 dengan bus salah satunya adalah memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP, SIM, atau KK, saat melakukan pendaftaran di mudikgratis.dephub.go.id.

Selain itu, peserta juga hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan mudik, dan untuk peserta yang ingin melakukan mudik balik, pendaftarannya dilakukan secara bersamaan dengan mudik awal.

Tidak hanya itu, peserta juga harus melakukan registrasi ulang di posko yang telah ditentukan dalam waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang.

Selain itu, peserta juga diwajibkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan, serta datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Bagi peserta yang memilih moda transportasi kereta api, mereka harus sudah mendapatkan vaksin booster dan melakukan verifikasi ke posko sesuai dengan waktu yang telah ditentukan saat pendaftaran.

Sedangkan bagi peserta yang akan menitipkan sepeda motor, mereka harus memastikan kendaraannya layak jalan dan tidak ada modifikasi yang mengganggu proses pengangkutan.

Untuk peserta yang memilih moda transportasi laut, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan seperti KTP, SIM, KK, dan STNK saat melakukan verifikasi di posko yang telah ditentukan.

Semua persyaratan ini harus dipenuhi dengan teliti agar proses mudik gratis berjalan lancar dan nyaman.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler