Imbas Transaksi Judi Online, Sekitar 1700 Rekening Bank Diblokir OJK

9 Oktober 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi judi online. /Reuters/Toby Melville/

PEMBRITA BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah kepada bank-bank di Indonesia untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

Perintah ini dikeluarkan setelah mendapat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 1.700 rekening yang berhasil diblokir yang terkait dengan praktik perjudian online.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gelar FGD Perwali 2023 tentang Komite Sekolah, Bima Arya: Bisa Menjadi Contoh Bagi Daerah Lain

Ia juga memprediksi bahwa jumlah ini masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

"Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," ungkap Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin, 9 Oktober 2023.

Dian juga menyebut bahwa bank-bank kini sedang meningkatkan sistem mereka untuk mendeteksi apakah suatu rekening terlibat dalam transaksi judi online atau tidak.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Brand Skincare Terbaik Selain MS Glow, Bikin Kulit Wajahmu Cerah Merona

Selain itu, OJK juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan temuan ini kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) agar langkah-langkah lebih lanjut dapat diambil.

Sebelumnya, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melaporkan bahwa perputaran dana terkait judi online mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah ini hasil dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.

"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," ungkap Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Malam di Bogor, Enak dan Masih Hits Sampai Sekarang

Rincian Aliran Dana dan Jumlah Transaksi Judi Online

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah saat memberikan keterangan pers. PMJ News

Perputaran dana ini mencakup aliran dana untuk taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, dan transaksi yang mencurigakan yang dapat terkait dengan pencucian uang oleh jaringan bandar.

Berikut adalah rincian transaksi judi online selama periode tersebut:

  • 2017: Nilai transaksi Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250 ribu
  • 2018: Nilai transaksi Rp 3,97 triliun dengan jumlah transaksi 666 ribu
  • 2019: Nilai transaksi Rp 6,18 triliun dengan jumlah transaksi 1,84 juta
  • 2020: Nilai transaksi Rp 15,76 triliun dengan jumlah transaksi 5,63 juta
  • 2021: Nilai transaksi Rp 57,91 triliun dengan jumlah transaksi 43,59 juta
  • 2022: Nilai transaksi Rp 104,41 triliun dengan jumlah transaksi 104,79 juta

Baca Juga: Ini Dia 4 Rekomendasi Masker Pria di Bawah Harga Rp100 Ribu, Bikin Wajah Makin Tampan Pikat Wanita

Diperkirakan ada sekitar 2,76 juta masyarakat yang terlibat dalam praktik judi online ini. Lebih detailnya, sebanyak 2,19 juta di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil, yaitu di bawah Rp 100 ribu.

"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak (masyarakat) yang mengikuti permainan judi online. Di mana sebanyak 2.190.447 pihak (masyarakat) di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu)," demikian bunyi laporan dari PPATK.

Masyarakat yang terlibat ini berasal dari berbagai latar belakang, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Rekomendasi Air Terjun (Curug) di Bogor yang Cantik dan Sangat Eksotis 2023

"Total pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 sampai dengan 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun," tambah Natsir Kongah.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler