PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan mulai mencairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja terdampak Covid-19.
Rencananya, subsisdi upah atau BSU ini akan mulai dicairkan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Bantuan BSU ini diberikan pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan dengan total besaran Rp1 juta.
Baca Juga: Politikus PDIP: Gak Perlu Pasang Baliho, Puan Maharani Sudah Dikenal di Seluruh Indonesia
BSU ini akan dipriotitaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH) maupun program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
BSU ini nantinya akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan skema persis seperti sebelumnya.
Kemenaker mencatat, setidaknya ada 8,73 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Usia Remaja di Bogor Mulai Digelar, Berikut Jadwalnya
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang sudah terverifikasi nantinya akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang dihitung sejak Juli dan Agustus 2021.
"Nantinya data calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemnaker.
Berikut cara mengecek apakah Anda penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Baca Juga: Pemalak di Kafe Ucok Baba saat Ditangkap Tim Jaguar Polres Metro Depok Ternyata Sedang Begini
Pekerja yang sudah memiliki akun
• Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
• Scroll atau geser ke bagian bawah
• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
• Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
• Centang kode captcha
• Klik "Lanjutkan"
• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji atau tidak
Baca Juga: 8 Titik Ruas Jalan Ganjil-Genap di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Peserta yang belum memiliki akun sso/BPJSTK
• Kunjungi website BPJAMSOSTEK www.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"
• Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi:
-NIK
-Nama Lengkap
-Tanggal lahir
-Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.***