Cek Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 2021 untuk Pelaku Usaha Mikro

23 Juli 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi BLT: Cek Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 2021 untuk Pelaku Usaha Mikro. Cara mengecek penerima BLT BPUM Rp1,2 juta. /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

PR BOGOR - Sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah memberikan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.

BPUM diberikan agar pelaku usaha mikro (UMKM) bisa melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Penyaluran BPUM diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.200.000 per pelaku usaha mikro yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Luhut Minta Pemda Edukasi Prokes 3M, Ridwan Kamil Khawatir Perubahan Istilah Buat Masyarakat Bingung

Tiga juta UMKM akan menerima penyaluran BPUM Tahap 2 2021 dalam tiga periode:

1. Hingga akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro
2. Agustus 2021 sebanyak satu juta pelaku usaha mikro
3. September 2021 sebanyak 500 ribu pelaku usaha mikro

Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar dan berhak mendapatkan BPUM akan menerima SMS dari BNI atau BRI.

Namun, tidak semua yang namanya terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan SMS notifikasi.

Baca Juga: Pernyataan Resmi School 2021 soal Mundurnya Kim Young Dae dari Proyek Drama

Untuk mengecek nama pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BPUM bisa mengecek di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id milik BNI dengan memasukkan NIK.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Pada 2021, besaran BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro hanya sebesar Rp1.200.000 yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan BLT UMKM pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Link Nonton Drakor IMITATION Episode 12 Sub Indo, Tayang Malam Ini Pukul 21.30 WIB

Sebelumnya Pemerintah telah menyalurkan BPUM Tahap 1 Tahun 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro yang mendaftar sesuai data sebelum Idul Fitri 1442H.

Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri untuk menerima BPUM dengan cara:

1. Pelalu usaha mikro merupakan UMKM yang diusulkan oleh dinas Kabupaten/Kota melalui Provinsi
2. Memabawa bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari Kepala Daerah/Lurah
3. Dana BPUM akan disalurkan melalui BRI, BNI, dan BPD.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler