Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini

24 Januari 2021, 15:39 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Kolase Cirebon Raya



PR BOGOR - Berikut adalah yang tergolong dalam penerima bantuan sosial (bansos) berbentuk tunai.

Ibu hamil, anak usia dini sampai usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga warga lanjut usia (lansia) yang tergolong masyarakat dari keluarga miskin bisa mendapat bansos.

Masing-masing dari mereka akan mendapat bansos dengan nominal Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta per tahun dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Jangan Khawatir! Cek Data DTKS untuk Penerima Bansos PKH dari Kemensos Rp3 Juta

Baca Juga: Tanggapi Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Hijab, KPAI Sebut itu sebagai Pelanggaran HAM

Dikutip dari @KemensosRI dan situs resmi Kemensos pada Sabtu, 23 Januari 2021, ada syarat utama memperoleh bansos tunai itu ialah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, ada syarat-syarat lainnya untuk kategori penerima, sebagai berikut:

Bansos untuk ibu hamil

Bagi Anda yang termasuk sebagai ibu hamil dalam keluarga yang terdaftar di PKH, akan diberikan bansos tunai Rp3 juta per tahun yang disalurkan Rp 750 ribu per 3 bulan.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Beda Domisili

Baca Juga: Wacana Vaksinasi Mandiri, Pemerintah Harap Bisa Percepat Terbentuk Herd Immunity dan Rampung dalam 1 Tahun

Bansos tersebut akan diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

Selanjutnya, ibu hamil wajib memeriksa kehamilannya di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan.

Saat proses melahirkan nanti, diwajibkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, ibu hal juga wajib memeriksa kesehatannya saat masa nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Ketentuan dari Kemensos

Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyerahkan bantuan sosial atau bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos untuk PKH ini telah dicairkan pihak Kemensos sejak tanggal 4 Januari 2021.

Siapa saja yang akan menerima bansos PKH, adalah mereka yang namanya telah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu penerima memiliki komponen persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Kemensos memberikan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu melalui bansos PKH yang besarannya mencapai hingga Rp3 juta per anggota keluarga.

Tujuan pemberian bansos PKH sendiri sebagaimana dijelaskan oleh Kemensos adalah sebagai berikut:

1. Bansos PKH diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

2. Bansos PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu.

3. Bansos PKH diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

4. Bansos PKH diharapkan dapat mengurangi kemiskinan.

5. Bansos PKH sebagai inklusi keuangan.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler