Diperpanjang hingga Maret 2021, Begini 3 Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

1 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi meteran listrik. /ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

PR BOGOR - Di awal tahun ini pihak PT PLN akan memperpanjang keringanan biaya listrik dengan berupa potongan .

Subsidi listrik ini akan dibagi kepada pelanggan hingga bulan Maret 2021 mendatang.

“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Jum'at, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Datangi Rumah Pemulung Viral di Kiaracondong, Ternyata Ini yang Dilakukan

Untuk potongan biaya ini akan mulai diberlakuakan sejak tanggal 7 Januari 2021,serta akan diberlakukan sampai dengan Maret 2021.

Sama hal dengan sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan akan diberikan langsung dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara ini untuk pelanggan prabayar atau menggunakan sistem token, besaran bantuan yang akan diberikan sama dengan besaran pada 2020.

Baca Juga: Kpopers Wajib Tahu, Ini Link Streaming Konser Gratis SMTOWN LIVE Culture Humanity

Berikut Subsidi listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan layanannya:

Akan diberikan diskon sebesar 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.

Kemudian untuk diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi dan yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial .

Lalu untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan 100 persen tagihan listrik.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Konser Besar Malam Tahun Baru 2021 BTS Diprotes Penggemar K-Pop

Berikut cara mendapatkan subsidi listrik dari PLN

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN menjelaskan ada banyak cara pelanggan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi PLN ini

“Kami buat banyak pilihan akses, supaya pelanggan makin mudah untuk mengambil token stimulus listrik ini,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN.

Melalui situs resmi

Untuk pelanggan yang ingin mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui website resmi PLN caranya adalah:

1. Buka Alamat www.pln.co.id

2. Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)

3. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter

4. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Baca Juga: CATAT! Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kata Presiden Jokowi

Melalui WhatsApp

PLN juga bisa menggunakan layanan WhatsApp untuk dapat mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik.

Berikut tata cara untuk mendapatkan token listrik bersubsidi dari PLN melalui WhatsApp yakni:

- Buka Aplikasi WhatsApp

- Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan

Melalui aplikasi PLN Mobile

Kemudian, token juga bisa didapatkan menggunakan aplikasi PLN Mobile. Adapun cara mendapatkan token melalui aplikasi PLN Mobile yakni:

1. Buka Aplikasi PLN Mobile

2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

Baca Juga: Pengakuan Petani Berani Cat Cabe Hijau jadi Merah, Hati-hati! Sudah Masuk Pasar di Jawa Tengah

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, pihak PLN akan bekerja sama langsung dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan atau desa atau kelurahan untuk dapat memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Untuk saat ini sendiri jumlah yang penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450 VA ada sebanyak 24,16 juta pelanggan.

Kemudian untu pelanggan 900 VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan.

Sementara itu untuk jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 459 ribu pelanggan.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Beri Kejutan di Malam Tahun Baru, Perkenalkan Grup Baru, akan yang Saingi TXT?

Dapat kita ketahui bersama selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah memberikan keringanan berupa diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan tertentu.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler