Cek Fakta: Hari Ini Kemkominfo Blokir Medsos akibat Memanasnya Penolakan UU Cipta Kerja, Benarkah?

- 9 Oktober 2020, 15:33 WIB
MENTERI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.*
MENTERI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.* /YOUTUBE/KEMKOMINFO TV/

"Jika teridentifikasi ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum--dalam hal ini, Bareskrim Polri," ujarnya.

Sebelumnya, tersebar kabar dari akun Twitter @PartaiSocmed. Melalui akun Twitternya, dia mengunggah cuitan yang menyebarkan isu tentang pemblokiran media sosial, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: 4 Pengakuan V BTS Berpotensi Menghancurkan Hati ARMY, Sempat Ditipu Sopir dan Dibuntuti Sasaeng

"Kepada kawan-kawan, silakan mulai install VPN di gadget masing-masing untuk berjaga-jaga jika @Kominfo masih ngeyel meneruskan niatnya membungkam masyarakat. Lanjutkan perjuangan!!" tulisnya dalam cuitan di Twitter.

 

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x