"Jika teridentifikasi ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum--dalam hal ini, Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, tersebar kabar dari akun Twitter @PartaiSocmed. Melalui akun Twitternya, dia mengunggah cuitan yang menyebarkan isu tentang pemblokiran media sosial, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga: 4 Pengakuan V BTS Berpotensi Menghancurkan Hati ARMY, Sempat Ditipu Sopir dan Dibuntuti Sasaeng
"Kepada kawan-kawan, silakan mulai install VPN di gadget masing-masing untuk berjaga-jaga jika @Kominfo masih ngeyel meneruskan niatnya membungkam masyarakat. Lanjutkan perjuangan!!" tulisnya dalam cuitan di Twitter.