Cek Fakta: Hari Ini Kemkominfo Blokir Medsos akibat Memanasnya Penolakan UU Cipta Kerja, Benarkah?

- 9 Oktober 2020, 15:33 WIB
MENTERI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.*
MENTERI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.* /YOUTUBE/KEMKOMINFO TV/

PR BOGOR - Beredar isu akan adanya pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi hari ini, Jumat 9 Oktober 2020.

Berdasarkan informasi dari akun @PartaiSocmed, para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemenkominfo diperintahkan untuk memblokir medsos terkait kondisi yang semakin memanasnya penolakkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Mengetahui hal tersebut Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menepis kabar tersebut.

Baca Juga: 3 Kepala Daerah Turun Bertemu Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Pengamat 'Sikap yang Tepat'

"Hoaks. AIS Kominfo (Patroli Siber Kemenkominfo) bertugas untuk menjaga ruang digital agar bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kemenkominfo," kata Johnny G. Plate, sebagaimana dilansir dari Warta Ekonomi, Jumat, 9 Oktober 2020.

Dia mengatakan, pihaknya bertugas untuk menghapus dan menghilangkan konten-konten yang mengandung hoax di media sosial seperti, Youtube, Instagram, Twitter, Facebook, dan TikTok.

"Jika ada hoaks, maka tidak boleh kita biarkan, karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan lewat platform digital," ujar dia.

Baca Juga: Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol: Gatau Bang, Ikut saja Bang, Semangat

Tidak bekerja sendiri, Kominfo juga bekerja sama dengan penegak hukum, BNPT, serta Kementerian dan lembaga negara guna memberantas hingga menindak hoaks di media digital.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x