"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta. Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021."
Baca Juga: Soal PTM Juli 2021 Mendatang, Puan Maharani: Pastikan Semua Sekolah dan Orang Tua Tahu dan Paham
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mechanical Keyboard Murah Rp300 Ribu-an, dari Full RGB sampai Anti-Ghosting
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, masyarakat dilarang mudik selama 12 hari, terhitung 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik lebaran 2021.
Hingga kini, aturan tersebut masih dalam proses penyusunan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
Dari semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa denda mudik lebaran Rp100 juta pada 6-7 Mei 2021 termasuk kategori konteks yang salah.***