Cek Fakta: Nekat Mudik Lebaran, Pemudik Dikabarkan Akan Didenda Rp100 Juta, Simak Faktanya

- 2 April 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi kepadatan arus mudik lebaran. Dikabarkan pemudik akan dikenakan denda Rp100 juta jika nekat pergi mudik lebaran.
Ilustrasi kepadatan arus mudik lebaran. Dikabarkan pemudik akan dikenakan denda Rp100 juta jika nekat pergi mudik lebaran. /ANTARA/Novrian Arbi

"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta. Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021."

Baca Juga: Soal PTM Juli 2021 Mendatang, Puan Maharani: Pastikan Semua Sekolah dan Orang Tua Tahu dan Paham

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mechanical Keyboard Murah Rp300 Ribu-an, dari Full RGB sampai Anti-Ghosting

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, masyarakat dilarang mudik selama 12 hari, terhitung 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik lebaran 2021.

Hingga kini, aturan tersebut masih dalam proses penyusunan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

Dari semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa denda mudik lebaran Rp100 juta pada 6-7 Mei 2021 termasuk kategori konteks yang salah.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x