Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya

- 15 Maret 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi. Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya.
Ilustrasi. Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya. /Antara/Pradita Kurniawan Syah/

9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Kadaluwarsa 25 Maret 2021 Mendatang, Begini Penjelasan Kemenkes

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri Senin, 15 Maret 2021: Nana Inisiatif Ajak Alya ke Dokter, Fakta Terungkap?

10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pesan yang menyebutkan besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta, merupakan informasi yang salah dan masuk dalam kategori hoaks.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x