Baca Juga: Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Mantan Ketua MK: Ini Ide yang Buruk, Cuma Sebagai Jebakan
Lantas, benarkah besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta?
Dikutip PRBogor.com dari Antara, berdasarkan penelusuran, pesan berantai yang menyebutkan besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta, merupakan informasi keliru.
Faktanya, tidak ada besaran denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas mencapai Rp5 juta.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar besaran denda tilang elektronik kendaraan bermotor, yang dilansir dari laman resmi polri.go.id.
Baca Juga: Diisukan Bakal Lepas Jabatan KSP, Berikut 4 Calon Kandidat Terkuat Pengganti Moeldoko
Baca Juga: Taeyong NCT Beri Kejutan pada Penggemar, Rilis Lagu Dark Clouds di SoundCloud
1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.