Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya

- 15 Maret 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi. Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya.
Ilustrasi. Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya. /Antara/Pradita Kurniawan Syah/

3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Lacazette Mengunci Kemenangan Arsenal atas Tottenham, Trend Positif Terus Berjalan

Baca Juga: Usai Putus dengan Billy Syahputra, Pria Ini Pamer Foto Romantis dengan Amanda Manopo, Pacar Baru 'Andin'?

4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Silaturahmi ke Jusuf Kalla, AHY Dapat Nasihat untuk Pertahankan Partai Demokrat

Baca Juga: ARMY dan BLINK Harus Tahu! 4 Bukti dari Penggemar Kalau Jisoo dan V BTS Dikabarkan Berpacaran

7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x