Baca Juga: Joan Mir dan Peluang Juara di MotoGP 2021, Pebalap Suzuki Ini Malah Singgung Marc Marquez
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi dari konten video tersebut merupakan pembacaan artikel dari dua portal media, yakni artikel berjudul “Dewi Tanjung Desak MKD DPR Beri Fadli Zon Sanksi Soal ‘Like’ Konten Pornografi: Pecat!”.
Artikel tersebut ditayangkan oleh Pikiran Rakyat Depok pada 1 Februari 2021.
Video juga memuat narasi artikel 'Fadli Zon Digugat DPD Ikatan Keluarga Minangkabau' yang dimuat oleh detik pada 31 Januari 2021.
Baca Juga: Bagahagianya Abbie Colvin saat Suami Tembus Skuad Liverpool dan Berpeluang Tampil di Liga Champions
Dalam dua artikel tersebut, terdapat informasi terkait politisi PDIP Dewi Tanjung yang menanyakan MKD DPR RI atas tindak lanjut pelaporannya terhadap Fadli Zon setelah kedapatan menyukai konten video porno di Twitter.
Juga, informasi soal gugatan DPD Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Tangerang kepada Fadli Zon terkait surat pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang dianggap melenceng dari AD/ART organisasi.
Dua artikel tersebut tidak memuat informasi apapun soal pencopotan jabatan Fadli Zon dari kursi DPR.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim Fadli Zon dipecat gegara menyukai konten video porno adakah salah.***