Mereka berharap bahwa Peraturan Presiden Perlindungan Anak dari Gim Online akan segera selesai dan terbit pada tahun ini.
"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak di ranah digital atau online," kata Nahar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menegaskan bahwa game online yang mengandung kekerasan dapat diblokir sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," ujar Anggota KPAI Kawiyan.***