PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo baru saja menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.
Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi industri media di Indonesia yang tengah menghadapi tantangan era digital.
Dalam sebuah dialog di kanal YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengikuti tren global, tetapi juga menegaskan kebutuhan untuk mengatur kerja sama antara platform digital dengan penerbit.
Nezar menekankan, "Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan."
Salah satu ciri khas Perpres Publisher Rights adalah fokusnya pada jurnalisme berkualitas. Nezar menjelaskan bahwa regulasi ini memadukan peningkatan kompetensi jurnalis dengan penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan pendekatan yang diterapkan di negara lain seperti Australia dan Kanada, yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.
Perpres ini juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas mengawasi platform digital untuk memastikan prioritas pada jurnalisme berkualitas.
Nezar menambahkan, "Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers."
Komite ini juga diharapkan dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital.