Mau Daftar KJP Plus Tahap 1 2024? Simak Rincian Dana Bantuan SD SMP SMA SMK dan Cara Mendaftar KJP Plus

- 7 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2024
Ilustrasi KJP Plus 2024 /Foto: Pixabay/Jamil/

PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2024, yang akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 27 Maret 2024.

KJP Plus merupakan salah satu program strategis yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa-siswa tersebut dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Dana yang disediakan melalui KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan siswa, seperti uang saku, transportasi, perlengkapan sekolah, pakaian seragam, pangan bersubsidi, kacamata, sepeda, hingga perangkat komputer atau laptop.

Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Untuk menjadi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain tinggal di DKI Jakarta, terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah, tidak memiliki kendaraan roda empat, dan tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai di atas Rp 1 miliar. 

Selain itu, siswa juga harus disiplin hadir di sekolah, patuh terhadap tata tertib sekolah, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial.

Proses pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali siswa langsung di sekolah. Mereka harus menyertakan dokumen seperti surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Pendaftaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Pendaftaran dan verifikasi sekolah jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024 

Pendaftaran dan verifikasi sekolah jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 8-21 Maret 2024 

Pendaftaran dan verifikasi sekolah jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024

Verifikasi Dinas Pendidikan: 28 Maret-4 April 2024

Penetapan Kepgub penerima: 5-30 April 2024

Besaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 untuk SD, SMP, dan SMA/SMK

Ilustrasi KJP Plus Maret 2024.
Ilustrasi KJP Plus Maret 2024. /Foto: Instagram @jakarta.ku

Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan. Berikut detail besaran KJP Plus untuk siswa.

Jenjang SD/MI

  • Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp250.000
  • Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp250.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

Jenjang SMP/MTs

  • Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp300.000
  • Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

Jenjang SMA/MA/SMALB

  • Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp420.000
  • Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp420.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

Jenjang SMK

  • Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp450.000
  • Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp450.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

PKBM

  • Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp300.000
  • Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp300.000

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)

  • Besaran dana sekolah negeri per semester: Rp1.800.000
  • Besaran dana sekolah swasta per semester: Rp1.800.000

Sekolah Peserta PPDB Bersama

  • SMA Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000
  • SMA Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000
  • SMA Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp1.100.000
  • SMK Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000
  • SMK Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000
  • SMK Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp1.100.000

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mendaftar KJMU Tahap 1 2024, Total Bantuan Rp9 Juta per Semester

Dengan adanya program KJP Plus ini, diharapkan lebih banyak anak dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dapat mengakses pendidikan dengan lebih baik dan merata. 

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi semua warganya, serta mengurangi kesenjangan sosial di bidang pendidikan.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah