Dalam aturan itu, IP tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Namun, akan ada bentuk lulus atau tidak lulus. Ketentuan itu sayangnya hanya berlaku khusus untuk mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Contohnya yakni kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi.
Untuk aturan lengkapnya, simak poin-poinnya sebagai berikut:
- Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus / tidak lulus (pass/fail).
- Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
- A setara dengan angka 4
- B setara dengan angka 3
- C setara dengan angka 2
- D setara dengan angka 1
- E setara dengan angka 0
- Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.
- Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.
- Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK).
- IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Berakhir Bahagia Berkat Hasil Tes DNA
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, Nasional dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***