1. Peringatan lisan.
2. Peringatan tertulis.
3. Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan.
4. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***