Aturan Seragam Sekolah Terbaru Sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Simak Penjelasannya

- 6 Juli 2023, 16:55 WIB
Warga mencoba seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Aturan baru seragam sekolah saat ini sedang dipersiapkan melalui Kemendikbud lewat Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022.
Warga mencoba seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Aturan baru seragam sekolah saat ini sedang dipersiapkan melalui Kemendikbud lewat Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho/

1. Peringatan lisan.

2. Peringatan tertulis.

3. Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan.

4. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah