Aturan Seragam Sekolah Terbaru Sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Simak Penjelasannya

- 6 Juli 2023, 16:55 WIB
Warga mencoba seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Aturan baru seragam sekolah saat ini sedang dipersiapkan melalui Kemendikbud lewat Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022.
Warga mencoba seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Aturan baru seragam sekolah saat ini sedang dipersiapkan melalui Kemendikbud lewat Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho/

PEMBRITA BOGOR - Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai dalam beberapa minggu ke depan. Yuk, Bunda simak aturan baru seragam sekolah ini.

Orang tua murid biasanya sibuk mempersiapkan kebutuhan sekolah anak. 

Antara lain menyediakan peralatan penunjang pembelajaran seperti alat tulis, tas dan alat mewarnai, menggambar atau prakarya.

Baca Juga: Rumput JIS Dianggap Tidak Memenuhi Standar FIFA, Menteri PUPR: Kita Ganti Semua!

Guna memberikan kemudahan, Public Relations Manager Faber-Castell International Indonesia Andri Kurniawan sebagai menyarankan agar para orang tua lebih kreatif dalam menyiapkan kelengkapan sesuai kebutuhan anak di sekolah.

"Dengan pesan utama ini, kami ingin mendorong nilai-nilai dengan semangat kreativitas bagian tidak terpisahkan bukan hanya untuk para pelajar, namun juga untuk seluruh warga sekolah, termasuk orang tua dan bapak ibu guru," ungkap Andri, Selasa 4 Juli 2023.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.

Terutama untuk penggunaan seragam sekolah menjadi hal yang tak boleh dilewatkan siswa SD-SMA ketika hari pertama memasuki tahun ajaran baru.

Baca Juga: Viral Pengantin Wanita di Bogor Hilang Sehari Setelah Akad, Begini Kronologinya

Berikut Aturan Baru Seragam Sekolah Sesuai Pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022:

1. Pakaian seragam Nasional.

2. Pakaian seragam Pramuka.

3. Pakaian khas sekolah (motif sesuai kewenangan sekolah).

4. Pakaian Seragam sesuai dengan kewenangan pengenaan pakaian adat (sesuai dengan sekolah).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi di Bogor, Cocok untuk Liburan Anak-anak Sekolah

Selain aturan tentang seragam pakaian sekolah ada juga aturan tentang waktu penggunaan seragam sekolah, yang sesuai dalam Pasal 10 Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022.

1. Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.

3. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP Asus Zenfone 10, Mesin Ngebut Cocok Banget buat Main Game

Kemudian, model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan pasal 5 Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

3. Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca Juga: Anggi Anggraeni, Pengantin Hilang Asal Bogor Ternyata Sempat Kabari Ibunya

Terakhir tentang atribut yang harus digunakan pada seragam sekolah menurut Pasal 11 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022:

1. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.

2. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Aturan tersebut harus menjadikan pedoman bagi pemerintah daerah atau kepala sekolah , bila melanggar akan dikenai sanksi sebagai berikut:

1. Peringatan lisan.

2. Peringatan tertulis.

3. Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan.

4. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah