Aturan Seragam Sekolah Terbaru Sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Simak Penjelasannya

- 6 Juli 2023, 16:55 WIB
Warga mencoba seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Aturan baru seragam sekolah saat ini sedang dipersiapkan melalui Kemendikbud lewat Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022.
Warga mencoba seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Aturan baru seragam sekolah saat ini sedang dipersiapkan melalui Kemendikbud lewat Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho/

PEMBRITA BOGOR - Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai dalam beberapa minggu ke depan. Yuk, Bunda simak aturan baru seragam sekolah ini.

Orang tua murid biasanya sibuk mempersiapkan kebutuhan sekolah anak. 

Antara lain menyediakan peralatan penunjang pembelajaran seperti alat tulis, tas dan alat mewarnai, menggambar atau prakarya.

Baca Juga: Rumput JIS Dianggap Tidak Memenuhi Standar FIFA, Menteri PUPR: Kita Ganti Semua!

Guna memberikan kemudahan, Public Relations Manager Faber-Castell International Indonesia Andri Kurniawan sebagai menyarankan agar para orang tua lebih kreatif dalam menyiapkan kelengkapan sesuai kebutuhan anak di sekolah.

"Dengan pesan utama ini, kami ingin mendorong nilai-nilai dengan semangat kreativitas bagian tidak terpisahkan bukan hanya untuk para pelajar, namun juga untuk seluruh warga sekolah, termasuk orang tua dan bapak ibu guru," ungkap Andri, Selasa 4 Juli 2023.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB.

Terutama untuk penggunaan seragam sekolah menjadi hal yang tak boleh dilewatkan siswa SD-SMA ketika hari pertama memasuki tahun ajaran baru.

Baca Juga: Viral Pengantin Wanita di Bogor Hilang Sehari Setelah Akad, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x