Syarat Daftar PPDB Jabar 2021, Mulai dari Syarat Khusus hingga Umum untuk Tingkat SMA Sederajat

- 8 Juni 2021, 09:31 WIB
Pendaftaran PPDB Jabar 2021 untuk tingkat SMA-SMK.
Pendaftaran PPDB Jabar 2021 untuk tingkat SMA-SMK. /ppdb.disdik.jabarprov.go.id

PR BOGOR - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

PPDB Jabar 2021 kali ini dibuka untuk tingkat SMA/SMK/SLB.

PPDB Jabar tahap pertama ini mulai dibuka sejak tanggal 7 hingga 11 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mempersilahkan kepada seluruh masyarakat agar putra putrinya bisa masuk ke SMA/SMK/SLB sesuai jalur yang diinginkan.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2021 Tujuh Hari Lagi, Klik Link Berikut untuk Lihat Hasilnya di LTMPT

"Mudah-mudahan, semua anak di Jawa Barat bisa sekolah. Sesuai tagline PPDB 2021, 'Sekolah di Mana Saja Sama'," ujar Kadisdik.

Kadisdik memastikan seluruh anak di Jawa Barat mendapatkan hak belajarnya dengan aman dan sehat.

“Sekaligus, Disdik Jabar berencana akan menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka Juli nanti," ujar Dedi Supandi.

Untuk melakukan pendaftaran masyarakat bisa mengakses langsung melalui laman berikut (KLIK DI SINI) yang dibuka pada pukul 8.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bogor Hari Ini, 8 Juni 2021: Terjadi sejak Pagi hingga Siang Hari

Kemudian untuk jadwalm pendaftaran PPDB Jabar 2021 tahap pertama untuk tingkat SMA sederajat akan melalui beberapa proses.

Di antaranya pendaftaran online, verifikasi data siswa, penetapan rapat dewan guru, koordinasi Satdik dan Cadisdik, Pengumuman PPDB Jabar hingga yang terakhir daftar ulang.

Selain jadwal di atas, adapun syarat pendaftaran PPDB Jabar, mulai dari syarat khusus hingga umum.

Baca Juga: NCT Dream Siap Comeback dengan Album Repackage Hot Sauce Bertajuk 'Hello Future'

Persyaratan Khusus

- Kartu Program Penangan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/ sosial)

- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua / wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid 19.

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.

Baca Juga: Jeff Bezos Orang Terkaya di Dunia Dikabarkan Akan Pergi ke Luar Angkasa Juli Mendatang

Persyaratan Umum

- Ijazah/ Surat Keterangan Kelulusan

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga/KK (minimal satu tahun), KTP

- Buku Rapor (semester 1-5 dan Keterangan Ranking)

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x