Nadiem Makarim Terbitkan Aturan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, Mahasiswa S1 Tidak Wajib Bikin Skripsi

31 Agustus 2023, 07:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan aturan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan di perguruan tinggi. /Instagram/@naidemmakarim

PEMBRITA BOGOR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akan mengubah sistem penilaian untuk jenjang perguruan tinggi. Ia akan membuat aturan terkait indeks prestasi (IP) dan juga sistem kelulusan bagi mahasiswa.

Dalam acara 'Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi' pada Selasa, 29 Agustus 2023, Nadiem mengatakan kebijakan penilaian yang berjalan saat ini sudah tidak relevan dan membutuhkan perbaikan. Mantan bos Gojek itu juga melihat bahwa pelajar atau mahasiswa saat ini justru belajar di luar sekolah atau kampus tempat menimba ilmu, sehingga bisa mendapatkan sertifikat kompetensi yang diinginkan mereka.

"Tadinya diatur secara spesifik. Satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit. Semua harus ada penilaian, harus ada (angkanya) yang berkontribusi kepada IPK (indeks prestasi kumulatif). Bapak, Ibu, kekakuan kebijakan (penilaian) ini sudah tidak relevan lagi," katanya.

Baca Juga: 9 Jurus Khansa Syahla Aliyah Taklukan 83 Gunung di Usia Belia, Bisa Diikuti Pendaki Pemula

"Di era di mana banyak sekali murid, mahasiswa, ke luar kampus mengerjakan hal lain (mengerjakan project), atau mereka mendapatkan suatu sertifikasi kompetensi. Di mana nggak ada tuh angka sertifikasi kompetensi. Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi itu atau tidak. Itulah logikanya (pass/fail)," katanya melanjutkan.

Isi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Aturan Indeks Prestasi dan Kelulusan Mahasiswa

Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan aturan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan di perguruan tinggi. /Instagram @nadiemmakarim

Tak hanya berupa janji manis, Nadiem Makarim melakukan perubahan terhadap ketentuan penilaian dan kelulusan mahasiswa. Melalui Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, Nadiem berharap seluruh mahasiswa tidak hanya fokus terhadap sisi akademik, tetapi juga dapat meningkatkan kemampuan mereka guna menghadapi tantangan dunia kerja yang saat ini semakin ketat.

Baca Juga: Cek Segera, Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair hingga September 2023

Dalam aturan itu, IP tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Namun, akan ada bentuk lulus atau tidak lulus. Ketentuan itu sayangnya hanya berlaku khusus untuk mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Contohnya yakni kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi.

Untuk aturan lengkapnya, simak poin-poinnya sebagai berikut:

  • Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus / tidak lulus (pass/fail).
  • Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
    • A setara dengan angka 4
    • B setara dengan angka 3
    • C setara dengan angka 2
    • D setara dengan angka 1
    • E setara dengan angka 0
  • Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.
  • Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.
  • Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK).
  • IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Berakhir Bahagia Berkat Hasil Tes DNA

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, Nasional dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler