RUU Ciptaker Bidang Pendidikan Ada Upaya Pengekangan Wewenang Mendikbud?, IPB Beri Masukan ke DPR RI

30 Juni 2020, 05:50 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).* / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

PR BOGOR - Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan sejumlah arahan dan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahasa di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesai (DPR RI).

Salah satu yang menjadi catatan penting bagi Dewan Guru Besar IPB, mengenai kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dihapus dan digantikan menjadi wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini presiden.

Baca Juga: Curhatan Member BTS ke ARMY Ditulis Setulus Hati, Air Mata Jungkook Tak Terbendung Tangis Pun Pecah

Dewan Guru Besar IPB menilai, pengalihan kewenangan seperti itu justru berpotensi menghambat proses penjabaran dan pelaksanaan oleh kementerian yang berwenang.

Menurutnya, penarikan kewenangan pegaturan hal-hal yang bersifat sektoral ke tingkat yang lebih tinggi yaitu dari Peraturan Menteri ke Peraturan Presiden justru dapat menghambat proses legislasi.

Oleh karena itu, untuk memastikan ada sinkronisasi antar Peraturan Menteri yang diperlukan bukan penarikan kewenangan seperti itu.

Baca Juga: Usai Sepekan Lebih Rapat Tertutup, Istana Sengaja Viralkan Video Jokowi Jengkel Pada Kerja Menteri

Akan tetapi, perumusan indikator kinerja pemerintah secara nasional yang tajam dan efektif dalam mengarahkan program kerja kementerian.

Lebih jauh, Profesor Ari Purbayanto memberi pandangan, adanya perubahan ini akan memberikan dampak yang cukup besar dirasakan Kemneterian Pendidikan.

Termasuk Perguruan Tinggi yang memang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan secara langsung.

Baca Juga: Iklan-iklan Besar Mundur dari Facebook, Mark Zuckerberg Kehilangan Kekayaan hingga Rp103 Triliun

Rektor akan cenderung lebih kaku dalam hal mengambil kebijakan untuk kemudian diterapkan di lingkungan kampus masing-maisng.

"Hanya memang ada sisi baik dan buruknya ketika di direct langsung (Mendikbub) tidak memiliki kapasitas bahwa dalam hal tertentu harus mengambil kebijakn langsung. Ini akan melemah bahwa keputusdan rektor pun akan tertunda," kata Profesor Arif Purbayanto kepada Pikiranrakyat-bogor.com dalam Zoom Meeting, Senin 29 Juni 2020.

Dengan begitu profesor Ari menilai, kebebasan dalam hal otonomi yang kerap kali menjadi narasi kebangsaan, sudah tidak lagu murni 100 persen.

Sebabnya, kebijakan di bidang pendidikan akan sepenuhnya berada di lingkaran pemerintah pusat, peresiden.

Baca Juga: Belasan Miliar Orang Cari Sosok V BTS di Google, Pria Tertampan 2020 yang Kalahkan Zyan Malik

Meski pada dasarnya tidak semua akan dititik beratkan kepada keputusan presiden.

Sebelumnya, kata Profesor Ari, Kementerian Pendidikan menyusun sejumlah acuan  ke beberapa negara di ASEAN, termasuk ke Malaysia terkait sentralistik sektor pendidikan.

Berbeda dengan di negera Malaysia, sektor pendidikan sepenuhnya berpusat di pemerintah pusat.

Baca Juga: Mbah Maimoen: Bila Jamaah Haji Kurang dari 600.000, Allah Turunkan Malaikat untuk Tawaf

Namun demikian di Indonesia selama ini sektor pendidikan tidak sepenuhnya sentralistik. Hal-hal yang bersifat mendesak bisa dikonsultasikan ke Presiden.

Profesor Hadi Kartodihardjo menyebut, menyoali pengalihan kewenangan di sektor pendidikan itu, sebetulnya juga terjadi di sketor-sektor kementerian lain, misalnya kehutanan.

"Jadi dalam dokumen itu kami memang tidak menyebutkan pasal karena kewenangn menteri itu berbagai pasal ada di sana termasuk undang-undang sketoral lainnnya, arahannya sama pemerintah pusat, yakni lingkaran presiden yang menentukan," ungkapnya.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler