Kemendikbud Resmi Kerja Sama dengan Netflix, DPR: Saya Khawatir Mas Menteri Ada Konflik Kepentingan

- 24 Juni 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi Netflix.*
Ilustrasi Netflix.* /Pixabay/

PR BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi membangun kerja sama dengan penyedia layanan streaming Netflix.

Kerja sama ini dilakukan dengan alasan untuk memperkuat Belajar dari Rumah, sebagai bagian upaya menghindari penyebaran covid-19 di kalangan siswa.

Namun, Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni mengkritik kerja sama tersebut lantaran pihak Netflix diakuinya belum membayar pajak kepada pemerintah.

Baca Juga: Gojek Resmi PHK 430 Karyawan, Perusahaan Jamin Pesangon Diberikan di Atas Standar Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi subjek pajak luar negeri. Sementara Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari situs DPR RI, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan, termasuk status karyawan yang bekerja di perusahaan layanan streaming dari AS itu.

Kerja sama Kemendikbud dan Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung komersialisasi pendidikan.

Baca Juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha 2020, Sapi Madura dan limousin Diganderungi Warga, Simak Harganya

“Legalitas Netflix kan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan apa sudah terdaftar?," kata Ali.

"Kita harus mempertanyakan status para karyawan yang bekerja di Netflix, karena status perusahaannya belum jelas,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x