PR BOGOR - Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Namun, tahukah kamu apa alasan Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia?
Nama Pancasila sendiri lahir dari pidato Ir. Soekarno pada saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang membahas mengenai rumusan dasar Negara pada 1 Juni 1945.
Baca Juga: Tokyo Revengers: Fakta Menarik Shinchiro Dikagumi oleh Semua Geng Brandalan
Kala itu, Ir. Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yang kemudian ia beri nama Pancasila dan disetujui oleh seluruh anggota BPUPKI.
Lima usulan dasar negara dari Ir. Soekarno antara lain:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Setelah melalui sejarah perjuangan panjang, Pancasila akhirnya disahkan sebagai dasar negara dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Melansir laman resmi BPIP, Pancasila juga dikenal sebagai ideologi negara yang berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa Indonesia.
Kelima sila yang terdapat dalam Pancasila ini berisi rumusan yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan khususnya bagi rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut menggambarkan bagaimana seharusnya warga negara Indonesia berkelakuan dalam kehidupan sehari-harinya.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu saja Pancasila harus dijadikan sebagai pandangan hidup.
Pasalnya, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dapat dijadikan teladan atau acuan untuk dapat menjalankan hidup yang tertata dan juga teratur, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena kedudukannya merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Baca Juga: 10 Ide Lomba Agustusan secara Online untuk Meriahkan HUT RI ke-76
Selain itu, Pancasila juga berguna untuk mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara juga dijelaskan dalam buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Santri (2019:128).
Dituliskan, bahwa Pancasila dijadikan sebagai seperangkat nilai yang digunakan bangsa Indonesia untuk menata dan mengatur tiap-tiap warga negara Indonesia.***