Syarat Bepergian Saat PPKM Level 3, Cek Detail Aturan Naik Transportasi Umum Selengkapnya

24 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi perjalanan. Syarat bepergian saat PPKM Level 3, cek detail aturan naik transportasi umum selengkapnya. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

PR BOGOR - Berikut ini syarat bepergian saat PPKM Level 3 dengan menggunakan transportasi umum selengkapnya.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah ditetapkan turun dan berada di PPKM Level 3, oleh sebab itulah penting untuk mengetahui syarat bepergian dengan menggunakan transportasi umum.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ujar Jokowi pada Senin, 23 Agustus 2021.

Seiring pemberlakuan penerapan PPKM level 3, maka aturan syarat bepergian dengan menggunakan transportasi umum juga ikut berubah.

Baca Juga: Kapan Persib Main di Liga 1? Berikut Jadwal Lengkap Pertandingan Perdana pada 27 Agustus 2021

Apakah syarat bepergian selama PPKM Level 3 dengan menggunakan transportasi umum masih harus menggunakan kartu vaksin dan tes PCR? Simak penjelasan detail berikut ini.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Simak Aturan Baru Naik Transportasi Umum di Masa PPKM Level 3, Butuh Hasil PCR? Selain itu aturan lainnya yang membahas tentang penggunaan transportasi umum di masa PPKM juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 tahun 2021.

Untuk penjelasan rincinya, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 24 Agustus 2021 di daerah dengan PPKM Level 3, transportasi umum boleh diisi oleh penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu Kwon Eun Bi - Door Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Syarat tersebut adalah pelaku perjalan harus menyertakan kartu vaksin (minimal untuk dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Bisa juga RT-PCR diganti oleh hasil Rapid Test Antigen dengan waktu maksimal 1x24 jam.

Selain hal tersebut, aturan lainnya masih sama seperti biasanya yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan.

Khusus untuk para penumpang pesawat terbang wajib melakukan pendaftaran di aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan tersebut tapi masih belum diberlakukan untuk transportasi lainnya seperti kapal laut, bus, dan kereta api.***(
Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler