"Satu linting saja tadi. Itu saat ditangkap dia buang. Saya lihat pas dihentikan dia buang itu," ungkap Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin 26 April 2021.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2020 Tahap Dua Digelar Hari Ini, Berikut Daftarnya
Lebih jauh, Marsudianto menuturkan Polda Metro Jaya membubarkan paksa kerumunan Jakmania itu karena sejumlah pelanggaran dan tidak mengindahkan imbauan petugas untuk membubarkan diri.
"Bermacam-macam ada juga tadi yang kedapatan membawa ganja. Ada tadi salah satu di antara mereka, kemudian juga memang karena knalpotnya bising. Kami lakukan penindakan," sambungnya menegaskan.
Dalam pembubaran itu, polisi turut mengamankan 65 orang. Adapun mereka yang diamankan tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Namun bila ditemukan adanya pelanggaran maka perlakuan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"Kami lakukan penyelidikan, apakah memang ada pihak pihak yang sengaja mengajak suporter Jakmania untuk bergabung berkumpul di Bundaran HI,” tuturnya.
Menurutnya para Jak Mania sudah melanggar PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
“Tentunya yang pasti karena adanya kumpul-kumpul semacam ini sudah melanggar PPKM," tandasnya.***