Baca Juga: Klaster Kerumunan Massa FPI: Tebet 50 Orang Positif, di Megamendung 20 Positif dari 559 Orang
Baca Juga: Polres Cianjur Enggan Keluarkan Izin di Acara Habib Rizieq Shihab: Tak Segan untuk Kami Bubarkan
Baca Juga: Diminta Berani Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Kalau Satpol PP Ketakutan, Kami Gerak
Kendati begitu, sesuai peraturan di Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan semua yang melanggar harus disanksi.
Dikatakannya, lebih 600 ribu pelanggaran prokes sudah ditegakkan. Sementara 80 persen mayoritas pelanggaran individu dan sisanya institusi atau acara.
“Hanya kalau sudah massa besar, karena sebuah proses kadang-kadang treatment enggak bisa represif, contoh demo omnibuslaw demo-demo itu sangat langgar prokes. Maka, diskresi dari aparat ada di sana, itulah kronologinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diperiksa selama tujuh jam di Bareskrim Polri mengenai kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini: Tottenham vs Man City, Ujian Liverpool Hadapi Leicester City
Baca Juga: FIFA Pastikan Piala Dunia Antarklub Diundur, Pandemi Virus Corona Jadi Penyebabnya
Baca Juga: Tanggapi Soal Pencopotan Baliho FPI, Fadli Zon: Apa Urusannya Pangdam Jaya Mencopot Baliho?