2.713.434 Pemilik Rekening Sudah Ditransfer Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Cek Segera Mobile Bankingmu!

- 13 November 2020, 12:52 WIB
ASYIK! BLT Subsidi Gaji Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Bocoran dari Menaker, Cek Rekening Sekarang! //Pikiran Rakyat
ASYIK! BLT Subsidi Gaji Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Bocoran dari Menaker, Cek Rekening Sekarang! //Pikiran Rakyat /Zona Jakarta

PR BOGOR – Subsidi gaji tahap II kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan sudah dilakukan kepada 2.713.434 pemilik rekening.

Pemerintah sebelumnya sudah mencairkan bantuan subsidi gaji tahap pertama, pada Senin, 9 November 2020.

Dengan begitu, kini sudah ada 4.893.816 pekerja yang sudah menerima bantuan subsidi gaji ini.

Baca Juga: Manchester United Kirim Surat Penawaran ke Cristiano Ronaldo, Juventus Tinggal Tunggu Keputusan CR7

Baca Juga: Ke Boy William, Puan Maharani Klarifikasi Matikan Mikrofon di Sidang UU Cipta Kerja: Ngomong Terus

Baca Juga: 3 Puisi Religi Terkenal Karya Norman Adi Satria, Cocok Dibaca di Hari Jumat

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 13 November 2020.

Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya terus berusaha mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua.

Yang perlu diketahui, pada termin kedua ini, penyaluran subsidi gaji dipastikan tidak ada penundaan.

Baca Juga: Menggemaskan, Berikut 6 Foto V BTS Semasa Kecil, ARMY Pasti Gemas Lihat Foto ke-5

Baca Juga: Terkena Imbas Pandemi, JKT48 Terancam Bubar, Melody: Ini Keputusan yang Berat

Baca Juga: RM BTS Mati-matian saat Menciptakan Lagu Demi Hasilkan Karya Terbaiknya: Menyakitkan Jiwa dan Raga

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar," tutur Ida Fauziyah.

"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11) dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” ungkapnya.

Diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Syarat-syarat yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan di antaranya penerima merupakan WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah