Sudah Dimuat di Setneg.go.id, Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja yang Berjumlah 1.187 Halaman

- 3 November 2020, 07:39 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Negara

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Andi dalam keterangannya.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah