Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Keluar, 4 Orang Anggota Moge Penganiaya TNI Kini Ditahan di Rutan

- 1 November 2020, 22:09 WIB
Anggota Moge Harley Davidson Meminta Maaf Kepada TNI
Anggota Moge Harley Davidson Meminta Maaf Kepada TNI /Facebook/@Kaba Bukittinggi

PR BOGOR – Sekira empat orang aggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI.

Keempat orang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, mulanya polisi hanya menetapkan dua orang tersangka yang diketahui berinisial BS 18 tahun, dan MS 49 tahun.

Baca Juga: Malam Ini Ada Laga MU vs Arsenal Pukul 23.30 WIB di Mola TV, 4 Pemain Solskjaer Absen karena Cedera

Berdasarkan pengembangan kasus penganiayaan itu, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka lagi di antaranya HS (48) dan JA (26).

Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara mengatakan tersangka kemudian dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Tadi malam saya tentukan tersangka lagi dua (orang). Jadi total tersangka 4 semuanya. Untuk keempat orang itu sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi,” ungkap AKBP Dodi Prawiranegara saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Dikecam dan Produk Prancis Diboikot, Emmanuel Macron: Siap Bela Penerbitan Kartun Nabi Muhammad SAW

Dikatakan Dody, kelengkapan surat moge milik anggota HOG SBC juga sudah diperiksa pihak Korlantas Polri.

Namun dari sebanyak 13 kendaraan yang diamankan, Polisi memastikan semua kendaraan resmi, tidak ada yang bodong.

“Saya amankan motornya, kemudian dicek suratnya. Ada nggak nih, sesuai nggak dengan data yang ada di Mabes Polri, Korlantas. Ternyata mereka ada semua suratnya Kalau suratnya ada kan, ya otomatis kita keluarkan (kembalikan),” tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Film First Kill di Bioskop Trans TV Malam Ini, Niat Baik yang Malah Berujung Petaka

Diketahui, Polres Bukittinggi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI.

Dua orang TNI tersebut diketahui mendapatkan pengadniayaan oleh para anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

“Ya benar, tersangka ada dua (BSA dan MS, red). Sudah kita lakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2020, kemarin.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah