Pengendara Moge Aniaya Anggota TNI di Padang, Polisi Ringkus 2 Pelaku hingga Terjerat Pasal Berlapis

- 1 November 2020, 05:23 WIB
Viral, Sekelompok Pengendara Moge Nekat Keroyok Anggota TNI, Kini 2 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka.*/Antara
Viral, Sekelompok Pengendara Moge Nekat Keroyok Anggota TNI, Kini 2 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka.*/Antara /

PR BOGOR - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemukulan rombongan motor gede (Moge) terhadap dua anggota TNI AD. Dua tersangka tersebut yakni BSA dan MS.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan Polres Bukittingi, Padang, Sumatera Barat, untuk dimintai keterangan.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Gugatan Dikirim Lewat WhatsApp, Mohammed bin Salman Terbukti Diduga Kuat Ingin Penggal Saad Al-Jabri

Dody mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tuturnya.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Bandung, Jawa Barat, namun kelahiran di Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Fadli Zon Mengaku Sudah Menyurati Pemerintah Soal Bahaya Covid-19 Sejak Januari: Kemenkes Enteng

Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat dua anggota TNI AD yang sempat memberikan jalan terhadap rombongan motor gede yang melintas. Setelah itu, dua anggota TNI AD yang mengenakan motor matic ini kembali ke jalan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x