Jangan Khawatir, Pendaftaran BLT UMKM Masih Diperpanjang Hingga Desember dan Tersisa 2,9 Juta Slot

- 31 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi BLT Banpres untuk UMKM.
Ilustrasi BLT Banpres untuk UMKM. /

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Tur Asia Super 1000 dan BWF World Tour Final Siap Digelar di Thailand pada 2021

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, pelaku UMKM langsung mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul. Di antaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau Lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Jika lolos, bantuan tersebut akan dicairkan melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Namun, tak perlu khawatir bagi Anda yang belum memiliki rekening bank, karena persyaratan untuk mendapatkan rekening bukanlah syarat utama untuk mendapat BLT UMKM ini.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x