PR BOGOR - Program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta resmi diperpanjang hingga akhir November 2020 mendatang.
Jika ada kendala, Anda dapat segera menghubungi Dinas Koperasi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, seperti:
Baca Juga: Nama Anda Belum Terdaftar di Bantuan BPUM? Segera Lapor ke Dinas Koperasi dan UMKM Sesuai Domisili
- WNI
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, perbankan, dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Stabil! Daftar Harga Emas 21 Oktober 2020: Antam Masih di Rp2.037.000 per Dua Gram
Adapun beberapa data yang harus disiapkan dan diisi oleh calon penerima.
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang Usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 21 Oktober 2020: Ada Indosiar, SCTV, TransTV, Trans 7, NET, dan ANTV