Harun Masiku Masih Jadi Buronan, KPK: Utang Kami Terhadap DPO Lain

- 30 Oktober 2020, 14:45 WIB
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id/

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki utang terkait pengejaran tersangka buron, Harun Masiku yang menjadi tersangka dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Direktur Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan bahwa belum tertangkapnya Harun Masiku masih menjadi utang KPK.

Menurutnya, tim pemburu DPO KPK masih terus bekerja keras di lapangan.

Baca Juga: Kecam Keras Pernyataan Emmanuel Macron Soal Islam, PKS Kirim Surat Terbuka, Begini Isi Suratnya

"Jadi utang kami terhadap DPO lain dan kami juga terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah juga kerja keras anggota kami yang saya tahu persis bagaimana rekan-rekan di lapangan itu betul-betul bekerja keras sangat semampu mereka," kata Karyoto, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Jumat 30 Oktober 2020.

Karyoto mengatakan, KPK telah melakukan berbagai macam evaluasi guna memburu mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Dia melanjutkan, KPK juga sudah melalukan kerja sama dengan lembaga lain untuk memburu bekas calon anggota legislatif yang dimaksud.

Baca Juga: Lutfi Agizal 'Anjay' Minta ke Ridwan Kamil agar Diangkat Jadi 'Duta Cyber Korban Bullying'

"Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," ujarnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Baca Juga: Polsek Cibinong Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Modusnya Ngaku Anak di Bawah Umur

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap.

Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Hampir Usai, Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Besok dan Lusa

Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.***

 

Editor: Yuni

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x