Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Polisi: Penyidik Sudah Melakukan Gelar Perkara

- 28 Oktober 2020, 07:16 WIB
abib Bahar bin Smith saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung Juli lalu.
abib Bahar bin Smith saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung Juli lalu. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

PR BOGOR - Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith kembali sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober di Bandung dengan pelapor yang menjadi korban bernama Andriansyah pada 4 September 2018.

Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Buntut Gus Nur Digelandang Bareskrim Polri, Pakar Hukum Refly Harun Bakal Diseret Juga, Ujar Awi

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan ters‎angka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Selasa 27 Oktober 2020.

Pattopoi menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Habib Bahar ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Dengan ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Euforia Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag Fachrul Razi Ngajak Bersalawat dengan Cara Aman

Selain itu, polisi juga meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat memeriksa Habib Bahar yang saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x