PR BOGOR - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon mengomentari penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, karena dianggap menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
Gus Nur ditangkap di kediamannya usai menghadiri pengajian di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 24 Oktober 2020.
"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon seperti dillansir Pikiranrakyat-bogor.com,
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Chelsea Berakhir Dengan Skor Kacamata
Fadli Zon juga menyoroti hal ini bahwa penangkapan Gus Nur yang diduga atas laporan pelanggaran UU ITE ini merupakan penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia,” tuturnya.
Gus Nur ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/600/X/2020 Bareskrim
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Disisi lain, Direktur Eksekutif Energi Watch, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi gerak cepat polisi dalam menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Ferdinand menilai masyarakat bisa mengambil pelajaran atas kasus Gus Nur dengan tidak menyebar fitnah.
"Terima kasih POLRI atas kerja cepatnya. Semoga Gus Nur bisa berkaca bahwa yang dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah," kicau Ferdinand menggunakan akun Twitter @FerdinandHaean3, Sabtu 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Real Madrid Sukses Kalahkan Barcelona di Camp Nou, Empat Gol Tercipta dalam Derbi El Clasico
Mantan politikus Partai Demokrat itu lantas mendesak polisi untuk menangkap pakar hukum tata negara Refly Harun.
Dia menyebut Refly lewat akun media sosialnya ikut menyebar informasi tidak benar dari Gus Nur.***