Di Demo UU Omnibus Law, Polisi Ungkap Sokongan Aliran Dana dari KAMI Jabar Bahkan Ada Bendaharanya

- 18 Oktober 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi Demo Buruh.*/Dok. PR
Ilustrasi Demo Buruh.*/Dok. PR /


PR BOGOR - Pihak kepolisian memeriksa sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat (Jabar), terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung ricuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi memeriksa saksi berinisial L yang menjabat sebagai bendahara. Para saksi mengatakan telah mengumpulkan dana sampai belasan juta untuk membantu para pengunjuk rasa.

"Menurut keterangan saksi L, yang terkumpul dari sumbangan sebanyak Rp 12 juta," ujarnya kepada wartawan, sebagaimana melansir dari RRI, Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Diungkap Teman Satu Sel, Pembunuh Rangga Sebelum Tewas Ternyata Memang Sudah Tak Mau Makan dan Minum

Diketahui sementara, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut digunakan untuk belanja keperluan logistik pengunjuk rasa yang berupa air mineral dan nasi bungkus. Air mineral dan nasi bungkus tersebut kemudian dibagikan kepada para pengunjuk rasa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diberikan Presidium KAMI, Sofyan Sjahri kepada awak media, dia menyebut, sesuai maklumat nomor 3 yang dikeluarkan oleh KAMI pada tanggal 7 Oktober 2020. Memang ada sumbangan yang didapatkan dari relawan KAMI untuk memberikan bantuan logistik bagi para pengunjuk rasa.

"(Maklumat) berisi untuk berpartisipasi pada unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, untuk mengambil peran dukungan logistik dan kesehatan, bantuan transportasi dan evakuasi apabila terjadi hal-hal yang membutuhkan mobilitas tinggi untuk tindakan pertolongan pertama," ujarnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Pollycarpus Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Munir, MA Sempat Nyatakan Tak Bersalah

Diketahui sebelumnya, seorang anggota polisi yang tengah berpakaian preman disekap dan dianiaya para pengunjuk rasa pada saat aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan sekop dan batu para oknum pengunjuk rasa tersebut menganiaya anggota Brigadir A tersebut.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 12 Oktober 2020.

Kombes Erdi A Chaniago juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran. Polisi mendapati Brigadir A dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung.

Baca Juga: Dua Kasus Terpidana Jadi Sorotan, WN Tiongkok yang Berhasil Kabur hingga Pembunuh Rangga yang Tewas

Atas peristiwa tersebut, 7 orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Tiga dari tujuh orang ditahan yakni DR, DH, dan CH.

"Tiga orang tersangka ditahan dan empat orangnya tetap berstatus tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator KAMI Jabar, Robby Win Kadir menyebut ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan simpatisan KAMI.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah