Rekam Jejak Pollycarpus Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Munir, MA Sempat Nyatakan Tak Bersalah

- 18 Oktober 2020, 18:48 WIB
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19,
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19, /Najwa Shihab/

Baca Juga: La Nina di Indonesia Bersamaan dengan MJO, Intensitas Hujan Makin Tinggi Hampir di Semua Provinsi

Pihak kejaksaan menjemput Pollycarpus di kediamannya pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23.00 WIB. Penjemputan tersebut merupakan lanjutan dari putusan MA yang menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pengacara Munir.

Dalam putusan itu Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus dengan 20 tahun penjara karena terbukti dengan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.

Akan tetapi, Pollycarpus mengajukan PK atas PK yang dilayangkan pengacara Munir tersebut. Mahkamah Agung pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Baca Juga: Taqy Malik dan Serel Thalib Mantan 'Anak Gaul' Bakal Menikah Sore ini, Disiarkan di Instagramnya

Pollycarpus kembali menghirup udara bebas pada tahun 2014. Dengan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan sejumlah potongan hukuman. Dan akhirnya Pollycarpus pun bebas murni pada tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah