Rekam Jejak Pollycarpus Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Munir, MA Sempat Nyatakan Tak Bersalah

- 18 Oktober 2020, 18:48 WIB
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19,
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19, /Najwa Shihab/

Pada saat kejadian, Munir Said Thalib menduduki kursi yang sebenarnya milik Pollycarpus, tapi Pollycarpus menawarkan bertukar kursi dengan Munir Said Thalib. Hal itulah yang menjadikan alasan penangkapan Pollycarpus.

Hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat merencanakan pembunuhan dituntut oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Desember 2005. Namun, majelis hakim hanya memvonisnya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Baca Juga: Meski Jadwal Mundur Lantaran Cuaca, MotoGP Aragon 2020 Dipastikan Tayang Malam Ini, Berikut Linknya

Meninggal dunia akibat Covid-19 di Rumah Sakit Pusat Pertamina pada 17 Oktober 2020.

Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pada 4 Oktober 2006. Mahkamah Agung (MA), dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta hanya menghukum terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi tersebut diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil, hakim anggota Atja Sondjaja, serta Artidjo Alkostar. Namun, dalam putusan tersebut Artidjo Alkostar memberikan pendapat yang berbeda dalam putusan kasasi itu.

Baca Juga: Jadwal Mundur, Jangan Lewatkan MotoGP Aragon: Tanpa Rossi, Yamahan Turunkan Maverick Vinales

Dalam Rapat musyawarah itu, Artidjo Alkostar menyatakan dakwaan pertama telah terbukti dan seharusnya Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup, yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Posisi Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai pembunuh Munir Said Thalib semakin kuat dengan adanya bukti-bukti yang saling menguatkan.

Artidjo Alkostar juga mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menggunakan metode "aposteriori", yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah