Kampanye yang dilakukan adalah dengan menggencarkan gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) yang bahkan dalam tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Terkait dengan Covid-19 tadi, DKI Jakarta sesuai dengan rencanangan sejak Maret yang lalu, sudah banyak dikeluarkan regulasi," tuturnya.***
Editor: Aldi Sultan
Sumber: ANTARA