PEMBRITA BOGOR - Tersangka kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menewaskan pemilik rental mobil asal Jakarta kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024.
Dikutip dari ANTARA, ketiga tersangka, EN (51), BC (37), dan AG (35), menjadi sorotan dalam kasus ini karena menjadi pencuri mobil milik sang bos rental tersebut.
Kasus tersebut bermula ketika keempat korban, yang merupakan warga Jakarta dan Tegal, hendak mengambil mobil rental di rumah AG dengan alasan belum dikembalikan.
"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ungkap Stefanus.
Kronologi Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Pati
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban BH mengambil mobil dengan kunci cadangan sementara tiga temannya mengendarai mobil lainnya.
Namun, kehadiran rombongan dari luar daerah membuat warga curiga, memicu teriakan maling dan penganiayaan terhadap korban.
Polisi segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.